BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberlakuan
sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-Undang No.22 Tahun 1999
tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada
manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas
kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era
kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan
desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan.
Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi
pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki
sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber
daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini dapat dicapai dengan
memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3)
Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang
dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan
pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok
sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
Pemberlakuan
desentralisasi pendidikan mengharuskan diperkuatnya landasan dasar
pendidikan yang demokratis, transparan, efisien dan melibatkan partisipasi
masyarakat daerah. Muctar Buchori (2001) menyatakan pendidikan merupakan faktor
penentu keberhasilan pembangunan manusia, karena pendidikan berfungsi sebagai
pengembang pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan.
Desentralisasi
pendidikan dapat terjadi dalam tiga tingkatan, yaitu Dekonstrasi, Delegasi dan
Devolusi (Fiorestal, 1997). Dekonstrasi adalah proses pelimpahan sebagian
kewenangan kepada pemerintahan atau lembaga yang lebih rendah dengan supervisi
dan pusat. Sementara Delegasi mengandung makna terjadinya penyerahan kekuasaan
yang penuh sehingga tidak lagi memerlukan supervisi dan pemerintah pusat. Pada
Tingkat Devolusi di bidang pendidikan terjadi apabila memenuhi 4 ciri, yaitu
(1) terpisahnya peraturan perundangan yang mengatur pendidikan di daerah dan di
pusat; 2) kebebasan lembaga daerah dalam mengelola pendidikan; 3) lepas dari
supervisi hirarkhis dan pusat dan 4) kewenangan lembaga daerah diatur dengan
peraturan perundangan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, proses desentralisasi
pendidikan di Indonesia berdasarkan UU No.22 tahun 1999 lebih menjurus kepada
Devolusi, yang pertaruran pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah
No.25 Tahun 2000, seluruh urusan pendidkan dengan jelas menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecuali Pendidikan Tinggi. Kewenangan
Pemerintah Pusat hanya menetapkan standar minimal, baik dalam persyaratan calon
peserta didik, kompetensi peserta didik, kurikulum nasional, penilaian hasil
belajar, materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan dan
melaksanakan fasilitas (Pasal 2 butir II).
Dalam
konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan adalah otonom.
Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu
lembaga atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk
memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan.
Namun
sejak dilaksanakannya otonomi pendidikan, ternyata pelaksanaannya belum
berjalan sebagaimana diharapkan, justru pemberlakuan otonomi membuat banyak
masalah yaitu mahalnya biaya pendidikan.
Sedangkan,
pengertian otonomi pendidikan sesungguhnya terkandung makna demokrasi dan
keadilan sosial, artinya pendidikan dilakukan secara demokrasi sehingga tujuan
yang diharapkan dapat diwujudkan dan pendidikan diperuntukkan bagi kepentingan
masyarakat, sesuai dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Implementasi kurikulum
1.
Pengertian kurikulum
Kurikulum
adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah)
bagi siswa. Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai
kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan pertumbuhannya sesuai
dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, dengan
program kurikuler tersebut, sekolah/lembaga pendidikan menyediakan lingkungan
pendidikan bagi siswa untuk berkembang.